Karena program ini adalah program untuk pembiayaan lebih dari 10 tahun, jadi kita ingin perlindungan pada para peserta,
Jakarta (KABARIN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait tengah menjajaki skema asuransi untuk program 3 juta rumah.
Skema ini disiapkan untuk memberikan perlindungan bagi debitur sekaligus aset properti dari berbagai risiko jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pembahasan masih berfokus pada aspek teknis, termasuk mekanisme pembiayaan premi yang bisa saja ditanggung pemerintah melalui subsidi atau menggunakan skema campuran dalam program fasilitas perumahan rakyat.
“Masalah teknis sedang kita bicarakan apakah premi itu ditanggung oleh pemerintah, memberikan subsidi. Atau itu blended di dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat,” kata Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day di Jakarta, Senin.
Ogi menjelaskan bahwa program 3 juta rumah merupakan pembiayaan jangka panjang dengan tenor lebih dari 15 hingga 20 tahun. Karena itu, diperlukan mitigasi risiko seperti risiko kematian debitur hingga kerusakan rumah akibat bencana alam seperti gempa bumi, banjir, maupun kebakaran melalui skema asuransi.
Ia menegaskan bahwa biaya perlindungan tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai beban tambahan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko dalam pembiayaan jangka panjang sektor perumahan.
“Karena program ini adalah program untuk pembiayaan lebih dari 10 tahun, jadi kita ingin perlindungan pada para peserta,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga mendorong penguatan peran industri asuransi dalam sektor kesehatan guna menekan tingginya porsi pembayaran langsung masyarakat atau out of pocket. Saat ini, porsi tersebut masih berada di angka 28,8 persen dari total belanja kesehatan nasional atau sekitar Rp175 triliun.
Menurut OJK, angka tersebut masih bisa ditekan dengan memperluas keterlibatan asuransi, baik melalui BPJS maupun asuransi komersial yang saat ini baru sekitar 5 persen dari total pengeluaran kesehatan nasional.
OJK bersama kementerian dan lembaga terkait berupaya mengalihkan sebagian beban tersebut ke skema asuransi komersial, dengan tetap mempertimbangkan efektivitas dan manfaat bagi masyarakat.
“Kita bersama-sama dengan kementerian/lembaga berupaya menurunkan (porsi out of pocket) dan mereka (masyarakat) bisa ikut serta dari program asuransi komersial. Tentunya ini mereka melihat apa untung ruginya, bagaimana prosesnya lebih efisien, lebih baik, dan sebagainya,” kata Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menilai kontribusi aset industri asuransi dan dana pensiun terhadap produk domestik bruto (PDB) masih relatif terbatas sehingga perlu ditingkatkan untuk memperkuat peran sektor tersebut dalam perekonomian nasional.
Ia menyebut OJK mendorong sektor PPDP menjadi motor penguatan pembiayaan domestik sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Per Februari 2026, total aset sektor PPDP tercatat mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan (yoy), dengan nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun yang meningkat 7,94 persen secara tahunan.
Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun dan asuransi Rp1.219 triliun, dengan jumlah akun lebih dari 463 juta yang mencerminkan luasnya jangkauan layanan sektor tersebut.
Ogi menilai kondisi itu menunjukkan fundamental industri masih kuat, didukung penguatan regulasi dan peningkatan pengawasan oleh OJK.
Meski demikian, ia menekankan perlunya langkah yang lebih terarah agar pertumbuhan sektor PPDP dapat lebih optimal dan mampu menjawab kebutuhan pembiayaan jangka panjang nasional.
Ia menambahkan tantangan utama yang dihadapi adalah memastikan pertumbuhan industri mampu melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan berada di kisaran 5 hingga 8 persen dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) sebelumnya, sektor asuransi ditargetkan tumbuh 5–7 persen pada 2026, sementara aset dana pensiun diharapkan naik 10–12 persen.
Namun, untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029, Ogi menyebut dibutuhkan pertumbuhan lebih tinggi, yakni sekitar 7–9 persen untuk asuransi dan 20–23 persen per tahun untuk dana pensiun.
“Strategi untuk mencapai pertumbuhan itu tentunya harus dilakukan secara bersama-sama, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi terhadap program-program yang sudah ada,” kata Ogi.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026